Sosialisasi UU TKS

Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak didik sering menjadi berita yang begitu meresahkan baik bagi tenaga pendidik, maupun bagi wali murid. Sejak kasus-kasus seperti itu mulai sering terjadi dan tidak jarang sampai dilanjutkan ke ranah hukum, maka baik guru maupun orang tua siswa, sering kurang memahami mana tindakan atau ujaran yang termasuk dalam kategori pelecehan atau kekerasan seksual. Oleh karena itu, guna mengantisipasi kasus-kasus serupa di masa depan, perlu kiranya semua pihak memahami undang-undang yang mengatur masalah tersebut.

Sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan secara daring dan serentak pada hari Jumat 07 Oktober 2022. Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan mulai dari unit Sang Timur di wilayah DKI-Banten, DIY – Jateng, Jawa Timur, sampai Flores ini, dipandu oleh Ibu Silfatri dari SMPK Sang Timur Pasuruan.

Acara yang diprakarsai oleh Yayasan Karya Sang Timur ini, mengundang pemateri yang sudah cukup berpengalaman di bidangnya, beliau adalah Rm. Justinus Primanto Aribowo, S.H., M.H., CP., yang memaparkan materinya dengan penuh semangat selama kurang lebih satu jam, disambung dengan menjawab berbagai pertanyaan dari para Tenaga Pendidik mulai dari jenjang TK; SD; SMP; SKH; sampai SMA.

***

YKST, 07 Oktober 2022

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *